Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 3 tentang Sekretariat, maka Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut : 

1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan

    bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:

  1. rencana strategis;
  2. rencana kerja;
  3. rencana kerja tahunan;
  4. penetapan kinerja; dan
  5. laporan kinerja;

    b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;

    c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

    d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

    e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;

    f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;

    g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;

    h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;

    i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;

    j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

    k. mengoordinir dan meneliti anggaran;

    l. menyusun laporan keuangan kelurahan;

    m. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

    n. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

    o. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

    p. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;

    q. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;

    r. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

    s. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;

    t. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

    u. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

    v. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

    w. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

    x. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

    y. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;

    z. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

    aa. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.