Tujuan Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk :

  1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendali dan pelestari hasil pembangunan
  3. Meningkatnya kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang Pengelola Lingkungan dan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Alam dalam rangka mendorong kesejahteraan masyarakat
  4. Meningkatnya ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan

Tugas dan Fungsi Organisasi Secara Umum

  1. Kedudukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tingkat/Kelurahan berkedudukan di Desa/Kelurahan Gunungsamarinda Baru.
  2. Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat adalah meningkatkan peran serta secara aktif dalam setiap linkungan pembangunan
  3. Menyusun rencana pembangunan yang berpartisipatif
  4. Menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat
  5. Melaksanakan pengendalian pembangunan
  6. LPM sebagai mitra kerja Pemerintahan
  7. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Kelurahan
  8. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan
  9. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan
  10. Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat untuk Pembanguan
  11. Sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah dan antara masyarakat itu sendiri
  12. Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan
  13. Mendorong dan memberdayakan wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga
  14. Membangun kerjasam antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan

 

  1. Ketua LPM

Tugas

Sebagai Pemimpin dan penanggungjawab Organisasi LPM

Fungsi :

  1. Secara khusus melaksanakan koordinasi internal, eksternal dan antar lembaga dalam membangun jaringan kemitraan dan komunikasi yang efektif
  2. Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
  3. Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM

 

  1. Wakil Ketua

Tugas :

Membantu ketua LPM dalam memimpin dan mengendalikan Organisasi

Fungsi :

  1. Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua apabila Ketua berhalangan
  2. Melakukan Pengawasan dan Pembinaan Internal Bidang Organisasi Pembangunan, SDM dan Ekonomi, Kemasyarakatan, Kesehatan,  Organisasi Sosial Kemasyarakatan
  3. Melaksanakan Koordinasi dan bertanggungjawab dalam menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan seksi yang ada.

 

  1. Sekretaris

Tugas :

Menyelenggarakan administrasi dan pelayanan internal organisasi

Fungsi :

  1. Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan inventarisasi barang/asset LPM
  2. Menyusun rencana kegiatan, laporan kegiatan bersama dengan Koordinator Wakil Ketua  dan anggota seksi dibawahnya.
  3. Melaksanakan tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua,  bilamana berhalangan dalam kurun waktu tertentu
  4. Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan khusus oleh Ketua

 

  1. Bendahara

Tugas :

Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang/surat berharga dan barang berharga lainnya.

Fungsi :

  1. Menyelenggarakan pembukuan, penyusunan laporan keuangan, penyimpan keuangan dan barang berharga lainnya.
  2. Melakukan pencatatan swadaya dan partisipasi gotong-royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan nilai uang.

 

  1. Seksi-seksi

 

  1. Seksi Pembangunan
  1. Mengawal program-program pembangunan yang diusulkan oleh RT di Kelurahan Gunungsamarinda Baru  menyangkut perumahan dan lingkungan sekitarnya.
  2. Mengarahkan pembangunan agar memenuhi kriteria Clean, Green and Healthy (CGH)
  3. Merencanakan pembangunan dan perbaikan sarana/prasarana sesuai tata ruang yang teratur dan rapi.

 

  1. Seksi Lingkungan Hidup
  1. Mengawal program-program yang menyangkut lingkungan hidup yang diusulkan oleh RT di Kelurahan Gunungsamarinda Baru.
  2. Mengarahkan pembangunan agar memenuhi kriteria Clean, Green and Healthy (CGH)
  3. Menciptakan dan memelihara kebersihan, keindahan serta penghijauan lingkungan hidup
  4. Melakukan penyuluhan tentang pentingnya pelestarian lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam (SDA)
  5. Menggelorakan semangat Gotong Royong dan Swadaya Masyarakat di seluruh wilayah Kelurahan Gunungsamarinda Baru.

 

  1. Seksi Pemuda dan Olahraga
  1. Berkoordinasi dengan organisasi kepemudaan untuk menggali bakat dan kemampuan para remaja di bidang olahraga.
  2. Mengarahkan pemuda untuk terlibat secara langsung pada kegiatan pembangunan di masing-masing RT
  3. Bersama Pemerintah mencegah dan membina remaja dari pengaruh minuman keras (miras), judi, obat terlarang dan Narkoba serta kenakalan remaja
  4. Membantu karang taruna untuk melaksanakan kegiatan remaja

 

  1. Seksi Pemberdayaan Perempuan
  1. Berkoordinasi dengan instansi lain untuk melaksanakan program-program Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga
  2. Memberikan penyuluhan tentang Program Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) dan Pola Hidup Sehat
  3. Memberikan bimbingan mengenai peranan wanita dalam rumah tangga
  4. Membnatu pelaksanaan pokok PKK
  5. Membantu pelaksanaan dan perbaikan posyandu
  6. Memberikan penyuluhan tentang tanaman Toga yang bermanfaat bagi kesehatan dan Hidroponik.

 

  1. Seksi Hubungan Masyarakat
  1. Mengawal setiap pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan Produk Hukum yang dibuat oleh Pemerintah
  2. Melaksanakan Koordinasi dengan RT dan Instansi terkait dalam rangka menumbuh kembangkan kepedulian tentang program-program Pemerintah yang dilaksanakan.
  3. Memberikan Informasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kampung atau wilayah, mengoptimalkan pemberantasan jentik nyamuk ( penyakit lainnya ) dan mengadakan pos kamling di setiap RT Kelurahan Gunungsamarinda Baru.
  4. Memberikan pengarahan tentang  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002  dalam rangka Musyawarah Pemilihan Ketua RT di wilayah Kelurahan Gunungsamarinda Baru.

 

  1. Seksi Keamanan dan Ketertiban
  1. Mengawal setiap pelaksanaan kebijakan LPM Kelurahan Gunung Samarinda Baru.
  2. Melaksanakan Koordinasi dengan RT dan Instansi terkait dalam rangka kerjasama keamanan dan ketertiban.
  3. Memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan tentram.
  4. Mendata daerah-daerah tertentu yang berpotensi menimbulkan kerawanan social.
  5. Mengkoordinasi kegiatan dan membentuk satgas penanggulangan bencana alam.
  6. Membantu pemerintah untuk mensukseskan Pesta Demokrasi.

 

  1. Seksi Kerohanian
  1. Menanamkan tentang pentingya toleransi antar umat beragama.
  2. Melaksankan pembinaan mental dan spiritual pada generasi ummat beragam
  3. Membantu pelaksanaan kegiatan MTQ dan program-program pemerintah lainnya di bidang keagamaan.
  4. Mendata dan membina majelis-majelis taklim/kelompok pengajian yang ada di kelurahan Gunung Samarinda Baru
  5. Mengupayakan bantuan untuk pembangunan dan perbaikan tempat-tempat ibadah.
  6. Berkoodinasi dengan DKM Masjid untuk melaksankan kegiatan PHBI dan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sodaqoh (ZIS) di kelurahan Gunung Samarinda Baru.
  7. Berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat,dan tokoh kepemudaan Kelurahan Gunung Samarinda Baru.

 

  1. Seksi Pembangunan
  1. Memprogramkan pelatihan-pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan di wilayah Kelurahan Gunung Samarinda Baru.Mengarahkan pembangunan agar memenuhi kriteria Clean, Green and Healthy (CGH)

  2. Melaksanakan pembinaan mental dan spiritual pada generasi muda.