Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 5 tentang Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup, maka Tugas Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut : 

1. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin

    oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

    b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;

    c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

    d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang

        tidak memiliki perizinan;

    e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

    f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian
       lingkungan hidup;

    g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

    h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga

        pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;

    i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;

    j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.