Seksi Ketentraman Ketertiban dan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 5 tentang Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup, maka Tugas Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut :
1. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin
oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
2. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang
tidak memiliki perizinan;
e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian
lingkungan hidup;
g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga
pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.