Lurah
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 2 tentang Lurah, maka Tugas Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah sebagai berikut :
- Menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
- Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.