Latar Belakang

  1. Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan di dalam Tap MPR NO.IV/MPR/1999 tentang GBHN dan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa.
  2. Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan Pemberdayaan Masyarakat dan penyelenggara Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  3. Undang-undang nomor 22 tahun 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
  4. Dalam penjelasan pasal 108 UU dimaksud dinyatakan bahwa didesa dengan dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 A tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain. Dalam salah satu pasalnya antara lain menyebutkan bahwa : penggunaan nama LKMD atau sebutan lain ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.

Dalam temu LKMD Tingkat Nasional telah dideklarasikan nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tanggal 21 Juli 2001

 

Pengertian

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.