1. Bantuan Pemerintah Kota Balikpapan melalui APBD
  2. Bantuan Partisipasi Pemerintah Kelurahan
  3. Bantuan Swadaya Gotong-royong Masyarakat
  4. Bantua Perusahaan dalam bentuk Program CSR
  5. Hasil Usaha yang dibangun oleh LPM

Bantuan lain yang sah  dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.