Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 4 tentang Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, maka Tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah sebagai berikut :
1. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 3 dipimpin oleh seorang
kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
2. Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
b. melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;
c. melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan
publik;
d. melaksanakan administrasi pertanahan;
e. melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
f. melaksanakan pembinaan rukun tetangga;
g. menyusun monografi Kelurahan;
h. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
i. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
j. menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;
k. menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
l. menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;
m. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan
terhadap warga;
n. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
o. melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;
p. melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan,
ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
q. melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
r. melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.