Sekretariat
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 3 tentang Sekretariat, maka Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut :
1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Lurah.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
- rencana strategis;
- rencana kerja;
- rencana kerja tahunan;
- penetapan kinerja; dan
- laporan kinerja;
b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
k. mengoordinir dan meneliti anggaran;
l. menyusun laporan keuangan kelurahan;
m. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
n. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
o. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
p. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
q. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
r. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
s. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
t. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
u. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
v. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
w. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
x. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
y. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
z. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
aa. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.