Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 6 tentang Seksi Pemberdayaan Masyarakat, maka Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :
1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
b. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
c. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat
guna;
d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
e. melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
f. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
h. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama; i. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan
kegiatan keagamaan;
j. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;
k. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
l. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
m. melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
n. melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
o. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
p. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
q. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,
kepramukaan serta peranan wanita;
r. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.