Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan
Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan Fungsi, Bagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 7 tentang Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan, maka Tugas Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
Pasal 23 :
Melaksanakan sebagian tugas kelurahan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Pasal 24 :
1. Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang
jabatan fungsional yang dapat dibagi dalam berbagai kelompok sesuai sifat dan keahliannya.
2. Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
3. Kelompok Jabatan Fungsional secara administratif bertanggungjawab kepada Lurah dan secara operasional dikoordinasikan dan
bertanggung jawab kepada kepala seksi sesuai pembidangannya.
4. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
5. Jenis dan jenjang jabatan fungsional serta uraian tugas Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.