Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarkat Desa atau sebutan lain
- Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
- Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 18 tahun 2002 tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
- Keputusan Walikota Balikpapan nomor 13 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Balikpapan
- Hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Periode Tahun 2016 – 2019 Kelurahan Gunungsamarinda Baru, tanggal 16 Februari 2016.
- Keputusan Camat Balikpapan Utara Nomor : 188.46 / 20 / Balut, tanggal, 16 Februari 2016 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gunungsamarinda Baru Masa Bhakti Tahun 2016 – 2019.