Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang Kelurahan, Paragraf 1 tentang Umum, maka Tugas dan Fungsi Kelurahan Gunung Samarinda Baru adalah sebagai berikut : 

Tugas Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah sebagai berikut :

  1. Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat.

 

Fungsi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  7. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
  8. Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
  9. Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;dan
  11. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.