~ Selamat datang di website Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan ~ Bila anda mempunyai keluhan, pertanyaan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, segera sampaikan kepada pihak kelurahan melalui nomor 082255646682 (khusus SMS), akun Instagram @kel.gunungsamarinda.baru.bpn atau melalui buku tamu di laman website gunungsamarindabaru.balikpapan.go.id ~

Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat

Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 3 tentang Sekretariat, maka Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah sebagai berikut : 

1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 2 dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan

    bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:

  1. rencana strategis;
  2. rencana kerja;
  3. rencana kerja tahunan;
  4. penetapan kinerja; dan
  5. laporan kinerja;

    b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;

    c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

    d. melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

    e. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;

    f. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;

    g. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;

    h. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;

    i. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;

    j. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

    k. mengoordinir dan meneliti anggaran;

    l. menyusun laporan keuangan kelurahan;

    m. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

    n. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

    o. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

    p. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;

    q. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;

    r. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

    s. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;

    t. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

    u. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

    v. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

    w. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

    x. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

    y. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;

    z. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

    aa. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.