~ Selamat datang di website Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan ~ Bila anda mempunyai keluhan, pertanyaan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, segera sampaikan kepada pihak kelurahan melalui nomor 082255646682 (khusus SMS), akun Instagram @kel.gunungsamarinda.baru.bpn atau melalui buku tamu di laman website gunungsamarindabaru.balikpapan.go.id ~

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah

Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 2 tentang Lurah, maka Tugas Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 adalah sebagai berikut : 

  1. Menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
  2. Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.