~ Selamat datang di website Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan ~ Bila anda mempunyai keluhan, pertanyaan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, segera sampaikan kepada pihak kelurahan melalui nomor 082255646682 (khusus SMS), akun Instagram @kel.gunungsamarinda.baru.bpn atau melalui buku tamu di laman website gunungsamarindabaru.balikpapan.go.id ~

Tugas Pokok Dan Fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 6 tentang Seksi Pemberdayaan Masyarakat, maka Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut : 

1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 5 dipimpin oleh kepala seksi yang

    berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;

    b. menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;

    c. melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat

        guna;

    d. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;

    e. melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;

    f. melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;

    g. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;

    h. memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama; i. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan

        kegiatan keagamaan;

    j. melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah sosial dan keluarga miskin;

    k. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;

    l. memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;

    m. melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;

    n. melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;

    o. melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;

    p. melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;

    q. memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,

        kepramukaan serta peranan wanita;

    r. melaksanakan penyusunan profil kelurahan;

    s. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

    t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.