~ Selamat datang di website Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan ~ Bila anda mempunyai keluhan, pertanyaan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, segera sampaikan kepada pihak kelurahan melalui nomor 082255646682 (khusus SMS), akun Instagram @kel.gunungsamarinda.baru.bpn atau melalui buku tamu di laman website gunungsamarindabaru.balikpapan.go.id ~

Tugas Pokok Dan Fungsi Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016, pada BAB IV tentang Uraian Tugas dan FungsiBagian Kesembilan tentang KelurahanParagraf 5 tentang Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup, maka Tugas Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah sebagai berikut : 

1. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 4 dipimpin

    oleh kepala seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.

2. Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    a. menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

    b. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;

    c. mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;

    d. melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang

        tidak memiliki perizinan;

    e. melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;

    f. melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian
       lingkungan hidup;

    g. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

    h. melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga

        pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;

    i. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;

    j. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.