~ Selamat datang di website Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan ~ Bila anda mempunyai keluhan, pertanyaan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, segera sampaikan kepada pihak kelurahan melalui nomor 082255646682 (khusus SMS), akun Instagram @kel.gunungsamarinda.baru.bpn atau melalui buku tamu di laman website gunungsamarindabaru.balikpapan.go.id ~

Dasar Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarkat Desa atau sebutan lain
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
  5. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 18 tahun 2002 tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
  6. Keputusan Walikota Balikpapan nomor 13 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Balikpapan
  7. Hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Periode Tahun 2016 – 2019 Kelurahan Gunungsamarinda Baru, tanggal 16 Februari 2016.
  8. Keputusan Camat Balikpapan Utara Nomor : 188.46 / 20 / Balut, tanggal, 16 Februari 2016 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gunungsamarinda Baru Masa Bhakti Tahun 2016 – 2019.