Kelurahan Gunung Samarinda Baru
Jl. Indrakila No. 60 RT. 05 Kelurahan Gunung Samarinda Baru
Kecamatan Balikpapan Utara - Kota Balikpapan Kode Pos 76128
kelurahangunungsamarindabaru@yahoo.com
(0542) 861321
BERANDA
BERITA
TENTANG KAMI
Daftar Pegawai
Gambaran Umum
Kedudukan dan Alamat Lengkap
Peta Wilayah
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Kelurahan
Lurah
Sekretariat
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Ketentraman Ketertiban dan Lingkungan Hidup
Kelompok Jabatan Fungsional Kelurahan
Visi dan Misi
PELAYANAN
Alur Proses Pelayanan
Biaya
Dasar Hukum
Daftar Pelayanan
Jangka Waktu
Maklumat Pelayanan
Persyaratan
PROGRAM KERJA
Nama Program Kegiatan
Realisasi Kegiatan
INFORMASI
Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Struktur Organisasi
Karang Taruna
Sejarah Identitas dan Pengertian
Tujuan Tugas Pokok dan Fungsi
Dasar Hukum
Struktur Organisasi
Program Kerja
Dasa Sakti
Mars Karang Taruna
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga
Latar Belakang dan Pengertian
Nama dan Kedudukan
Visi dan Misi
Tujuan Tugas Pokok dan Fungsi
Dasar Hukum
Struktur Organisasi
Program Kerja
Sumber Pembiayaan
Mars Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Dasar Hukum
Data Umum dan Data Kegiatan
Struktur Organisasi
Program Kerja dan Kegiatan PKK
Pekerja Sosial Masyarakat
DAFTAR ASET
Aset Bergerak
Aset Tidak Bergerak
Inventarisasi Aset
PPID
Alur Permohonan Informasi Publik
Form Permohonan Informasi
Penjelasan PPID
RUKUN TETANGGA
BUKU TAMU
~ Selamat datang di website Kelurahan Gunung Samarinda Baru Balikpapan ~ Bila anda mempunyai keluhan, pertanyaan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kelurahan Gunung Samarinda Baru, segera sampaikan kepada pihak kelurahan melalui nomor 082255646682 (khusus SMS), akun Instagram @kel.gunungsamarinda.baru.bpn atau melalui buku tamu di laman website gunungsamarindabaru.balikpapan.go.id ~
Dasar Hukum Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarkat Desa atau sebutan lain
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 1999 tentang Pedoman Pengaturan Mengenai Desa
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 18 tahun 2002 tentang pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Keputusan Walikota Balikpapan nomor 13 tahun 2002 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kota Balikpapan
Hasil Musyawarah Pembentukan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Periode Tahun 201
6
– 201
9
Kelurahan
Gunungsamarinda Baru
, tanggal
16 Februari 2016.
Keputusan Camat Balikpapan Utara Nomor : 188.46 /
20
/ Balut, tanggal,
16 Februari 2016
tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Gunungsamarinda Baru
Masa Bhakti Tahun 201
6
– 201
9
.
Copyright © 2023 - All Rights Reserved -
Pemkot Balikpapan